ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/21/2026, 4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026.
|
ABSTRAK : |
-Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daereah, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam hal PA melimpahkan Sebagian kewenangannya kepada KPA Kepala Daerah dapat menetapkan Bnedahara Penerimaan Pmbantu dan Bndahara Pengeluaran Pembantu atas usul PPKD; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; -Keputusan ini menetapkan Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan berakhir sampai dengai tanggal 31 Desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 14 Januari 2026 -Lampiran 1 halaman. |